Penerapan SKS di SMP dan SMA

Banyumili Travel
Minggu, 24 Maret 2024


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 11 Ayat (1), (2) dan (3) mengatur bahwa: ”Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks)”. Ayat (2) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester”; Ayat (3) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester”.

berikut kami lampirkan Panduan-SKS-SMP untuk dipergunakan di sekolah maupun madrasah lingkungan Bapak/Ibu.

sumber: http://bsnp-indonesia.org/id/?p=624