Konferensi “PENELITIAN KEBIJAKAN TENTANG PENDIDIKAN ANAK DI INDONESIA”

Banyumili Travel
Minggu, 24 Maret 2024


Deadline: 14 Agustus 2011

KEMDIKNAS, UNICEF Indonesia, BAPPENAS, dan
Lembaga Penelitian SMERU
menyelenggarakan 

Konferensi
“PENELITIAN KEBIJAKAN TENTANG
PENDIDIKAN ANAK DI INDONESIA”

Jakarta, 17 November 2011

Terlampir undangan mengajukan makalah kebijakan untuk Konferensi “Penelitian Kebijakan tentang Pendidikan Anak di Indonesia” yang diselenggarakan oleh KEMDIKNAS, BAPPENAS, UNICEF Indonesia, dan SMERU di Jakarta pada tanggal 17 November 2011.

Harap diperhatikan bahwa batas akhir pengajuan makalah kebijakan adalah 14 Agustus 2011. Pemberitahuan akan dikirimkan selambat- lambatnya tiga (3) hari setelah makalah diterima. Makalah kebijakan yang terpilih untuk konferensi dan poster akan kami umumkan pada 6 September 2011.

Kirimkan makalah kebijakan Anda dengan melampirkan Form Pengajuan Proposal (lihat lampiran) ke konferensi_pendidikan@smeru.or.id. Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan melalui email ke mmulyana@smeru.or.id.

Kami mengajak Anda untuk menyebarkan informasi tentang ini kepada rekan-rekan Anda.

Partisipasi Anda dalam konferensi ini sangat kami harapkan.


Undangan Pengajuan Makalah Kebijakan
KONFERENSI “PENELITIAN KEBIJAKAN TENTANG PENDIDIKAN ANAK DI INDONESIA” 

Didukung oleh KEMDIKNAS – UNICEF Indonesia – BAPPENAS – SMERU

Jakarta, 17 November 2011

Batas waktu pengiriman makalah: 14 Agustus 2011

1. Latar Belakang

Tak dapat dipungkiri bahwa pendidikan sangat penting bagi perkembangan seseorang karena pendidikan memberikan berbagai potensi manfaat, baik untuk perorangan maupun masyarakat. Karena itu hak untuk mendapat pendidikan bagi semua anak secara hukum dijamin oleh hampir semua negara di dunia ini, dan diakui dalam berbagai konvensi internasional. Konvensi Hak Anak (KHA), ayat 28, menyatakan bahwa negara-negara peserta konvensi bertanggungjawab membuat pendidikan dasar wajib dan tersedia cuma-cuma untuk semua anak. Millenium Development Goals (MDGs) telah mendorong kita memberikan perhatian lebih besar pada partisipasi pendidikan dan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun (Wajar Dikdas). Sebagai salah satu negara yang meratifikasi KHA dan mengadopsi MDGs, Indonesia telah meletakkan dasar dari semua upayanya untuk memenuhi pendidikan bagi semua anak berdasarkan komitmen internasional ini. Pada tahun 2000, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberikan pendidikan bagi semua anak dengan menandatangani Dakar Framework for Action on Education for All. Dengan menandatangani kerangka kerja tersebut Indonesia mentargetkan bahwa Wajar Dikdas bagi semua anak akan dapat dicapai pada tahun 2015.

Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana disebut dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Upaya pemenuhan tujuan tersebut dilaksanakan melalui penyelenggaraan pendidikan nasional yang harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi, dan efsiensi tata kelola pendidikan untuk menghadapi berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Mengingat Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berdampak luas terhadap pembiayaan pendidikan di Indonesia, dengan demikian perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui perubahan paradigma yang sebelumnya berorientasi pada sisi pasokan menjadi berdasarkan kebutuhan. Perubahan tersebut berimplikasi pada peran pemerintah dan penyelenggara pendidikan yang harus memberikan layanan pendidikan secara prima sesuai dengan kebutuhan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua. Layanan prima tersebut dapat dicapai dengan meningkatkan ketersediaan, memperluas keterjangkauan, meningkatkan kualitas/mutu dan relevansi, mewujudkan kesetaraan dan menjamin kepastian memperoleh layanan pendidikan (Renstra Kemdiknas 2010-2014).

Untuk memberikan pelayanan pendidikan yang merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, para pembuat kebijakan menyadari pentingnya pemanfaatan hasil-hasil penelitian yang relevan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan tersebut, terutama dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan perencanaan program yang menyangkut pendidikan anak. Upaya ini diharapkan dapat menjamin tersedianya, terjangkaunya, serta terwujudnya kepastian bagi semua anak-termasuk anak dari keluarga miskin, terpinggirkan, dan anak yang memiliki kebutuhan khusus-untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan relevan. Lebih dari itu, upaya peningkatan pelayanan pendidikan juga bertujuan untuk menghasilkan Insan Indonesia cerdas dan kompetitf.

Konferensi ini, diselenggarakan berkat kerjasama antara Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), UNICEF Indonesia, dan Lembaga Penelitian SMERU, merupakan bagian dari upaya untuk memanfaatkan hasil-hasil penelitian sebagai dasar bagi pengembangan kebijakan, strategi dan perencanaan program yang dapat mendorong peningkatan pelayanan pendidikan. Melalui pemaparan dan publikasi hasil-hasil penelitian kebijakan pendidikan yang terpilih diharapkan akan dihasilkan sejumlah rekomendasi yang dapat mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.

2. Tujuan Konferensi

Konferensi “Penelitian Kebijakan tentang Pendidikan Anak di Indonesia” ini bertujuan untuk:

  • Membahas berbagai temuan utama penelitian kebijakan tentang pendidikan anak ditinjau dari berbagai aspek, mencakup perencanaan dan pelaksanaannya, pemantauan dan evaluasi, serta upaya penjaminan kualitas pendidikan yang terkait dengan kepentingan pendidikan anak baik di tingkat nasional maupun daerah.

  • Menyediakan rekomendasi dan advokasi kebijakan berbasis bukti tentang pendidikan anak sebagai masukan untuk perbaikan program dan inisiatif-inisiatif baru untuk mendukung program pendidikan pemerintah.

  • Mempublikasikan hasil konferensi kepada pihak terkait dan masyarakat luas sebagai bagian dari upaya penyebarluasan informasi dan kegiatan advokasi.

3. Topik Makalah Kebijakan

Topik dapat dipilih dari beberapa alternatif berikut:

  • Pencapaian MDGs (Tujuan 2: Pencapaian Pendidikan Dasar untuk Semua) di Indonesia dan penuntasan Wajardikdas (tingkat melek huruf, kesetaraan gender, APK/APM, masalah anak yang tidak bersekolah, sekolah pesantren, sekolah terpadu, dsb.);

  • Peningkatan pendidikan yang berkualitas/bermutu dan relevan (sekolah, kurikulum, pendidikan keterampilan hidup (life skill), sarana dan prasarana, sistem ujian, penerimaan murid baru, SDM pendidikan dan penjaminan mutu termasuk guru, kepala sekolah, dan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG), dsb.);

  • Tata kelola pendidikan (Manajemen Berbasis Sekolah, Komite Sekolah, dsb.);

  • Pendanaan Pendidikan (alokasi APBN untuk pendidikan, biaya pelaksanaan standar pelayanan minimum, kebutuhan biaya tidak langsung siswa, dsb.);

  • Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);

  • Pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum atau berada dalam kondisi rentan (perdagangan anak, anak yang menjalani hukuman, pekerja anak, anak jalanan, anak rentan terkena HIV/AIDS);

  • Pendidikan khusus dan layanan khusus (pendidikan insklusif atau di luar sekolah) untuk anak berkebutuhan khusus, miskin, migran, minoritas, dan anak berbakat;

  • Partisipasi masyarakat sipil (sekolah swasta oleh sektor swasta, insentif pajak bagi penyelenggara PAUD, dsb.);

  • Pendidikan dan desentralisasi (pilihan anggaran daerah untuk pendidikan, penguatan lembaga penjamin mutu di daerah, dsb.); dan

  • Kesehatan dan gizi anak sekolah (PMTAS, UKS, pola makan/jajan anak sekolah, pendidikan jasmani, dsb.).

4. Ketentuan

  • Undangan ini terbuka untuk umum, kalangan pemerintah, peneliti, akademisi, praktisi, pelaku advokasi, institusi dan profesional dari berbagai organisasi nasional atau internasional yang melakukan penelitian mengenai isu pendidikan.

  • Makalah kebijakan ditulis dengan mengikuti kaidah penulisan dan sistem referensi karya ilmiah. Tabel, grafik, atau gambar dimasukkan dalam badan teks (bukan di lampiran).

  • Abstrak terdiri dari maksimal 200 kata, disertai kata kunci.

  • Makalah kebijakan minimal 20 halaman, maksimal 25 halaman, dicetak di kertas ukuran A4, spasi tunggal, huruf Times New Roman ukuran 12 pt, dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.

  • Melampirkan Formulir Pengajuan Makalah (lihat lampiran) yang telah dilengkapi saat mengirim makalah.

  • Makalah kebijakan dalam bentuk dokumen MS Word, dikirim melalui email ke konferensi_pendidikan@smeru.or.id.

5. Penentuan Makalah Kebijakan yang Terpilih

  • Tim Seleksi terdiri dari wakil KEMDIKNAS, BAPPENAS, UNICEF dan SMERU. Keputusan Tim Seleksi tidak dapat digugat.

  • Tiap makalah harus didasarkan analisis tajam berdasarkan bukti/temuan penelitian empiris, dan harus memuat rekomendasi kebijakan.

  • Kriteria penilaian berdasarkan:

    • Kelengkapan materi abstrak, kesesuaian isi tulisan dengan topik, penguasaan masalah, ketepatan teori, kelengkapan serta ketajaman analisis, rekomendasi kebijakan dan kesesuaian daftar bacaan;

    • Kesesuaian metodologi penelitian, pemanfaatan data kualitatif dan kuantitatif yang terpercaya, kedalaman analisis;

    • Kontribusi terhadap proses pembuatan kebijakan (rekomendasi untuk pihak eksekutif dan legislatif, kemungkinan adanya dampak kebijakan, kemungkinan dapat dilaksanakannya rekomendasi kebijakan, pemanfaatan sebagai bahan advokasi kebijakan, dan kontribusi terhadap kebijakan berdasarkan bukti);

    • Sistematika penulisan (komprehensivitas, kaidah bahasa, kelengkapan referensi)

  • Sebanyak 20 makalah kebijakan yang terpilih akan dipresentasikan pada saat konferensi, dan 10-15 makalah juga akan dipilih untuk dipamerkan dalam bentuk poster. Jika diperlukan, penulis makalah yang terpilih untuk dipublikasikan harus memperoleh otorisasi dari kantor pemerintah atau organisasi tempat bekerja sebelum mengirimkan naskah akhir.

6. Jadwal

Penerimaan makalah kebijakan: 14 Agustus 2011.
Pengumuman makalah kebijakan dan poster terpilih: 6 September 2011.
Presentasi makalah kebijakan terpilih: 17 November 2011.

Pemberitahuan bahwa makalah telah diterima oleh panitia akan dikirimkan selambatnya 3 hari setelah makalah diterima. Untuk keterangan lebih lanjut dan untuk mengirim formulir pengajuan makalah kebijakan hubungi Mukti Mulyana di Telp: 021-3193 6336; Fax: 021 3193 0850, ataukonferensi_pendidikan@smeru.or.id.

The Ministry of National Education (KEMDIKNAS), the UNICEF Indonesia,
the National Development Planning Board (BAPPENAS),
and the SMERU Research Institute 

CONFERENCE on
“POLICY RESEARCH ON CHILD EDUCATION IN INDONESIA” 

Jakarta, 17 November 2011

Please find enclosed the Call for Policy Papers for the Conference on “Policy Research on Child Education in Indonesia” which will be held in Jakarta on November 17, 2011.

Kindly note that the deadline for policy papers submission is 14 August 2011. Each submission will be acknowledged within three (3) days of receipt. Announcement of selected policy papers for conference presentation and posters will be sent on 6 September 2011.

Send your policy paper along with the Proposal Submission Form (see attachment) via email to konferensi_pendidikan@smeru.or.id. Information or questions may be addressed to mmulyana@smeru.or.id.

We encourage you to share this Call for Policy Papers with your colleagues and relevant contacts as we would like to ensure the wide dissemination of this information.

Looking forward to your participation in this conference.


Call for Policy Papers

CONFERENCE ON “POLICY RESEARCH ON CHILD EDUCATION IN INDONESIA”

Supported by the Ministry of National Education, the UNICEF Indonesia,
the National Development Planning Board, and the SMERU Research Institute

Jakarta, 17 November 2011

Submission deadline: 14 August 2011

1. Background

Education is undeniably very important to individual development since it brings numerous potential benefits to both individuals and societies. Therefore, the right of all children to education is legally guaranteed in most countries of the world and is recognized by international conventions. The Convention on the Rights of the Child (CRC), article 28, states that the government of a country has the responsibility of making primary education compulsory and available free to all. The Millennium Development Goals (MDGs) have led to greater attention paid to educational participation and completion as well. As one of the countries who ratified the CRC and adopted the MDGs, Indonesia has laid the foundation of its efforts to fulfill its children education on these international commitments. In 2000, the government strengthened its commitment to provide education for all children by signing the Dakar Framework for Action on Education for All. By signing this framework, Indonesia targeted to achieve universal basic education for all children by 2015.

Advancing the intellectual life of the nation is also a stated objective of the Unitary State of the Republic of Indonesia as outlined in the preamble and the content of its 1945 Constitution. To meet this objective, the government has tasked itself with the establishment and provision of a national education system that should guarantee universal right to education, improvement in education quality and relevance, and efficiency in the management of education in order to respond to various local, national, and global challenges. Also considering the Law No 20/2003 on National Education System that has significant impact on education finance in Indonesia, it is imperative to periodically review and reform the education system in an organized, informed manner, and shifting away from a supply-oriented paradigm to one focusing on demand. Such changes will demand provision of prime education services that meets the needs of students, educators, and parents of students. Provision of prime education services must include increasing education access, widening education attainment, increasing the quality and relevance of education, securing equity, and guaranteeing receipt of education services (Strategic Planning of the Ministry of National Education, 2010-2014).

In providing these education services, as a basic right of every Indonesian citizen, policymakers are aware of the importance of using relevant research findings in policy making, strategy development, and program planning. Such efforts aim to guarantee access and attainment of quality education for all children-including children with special needs and children of the poor. Moreover, efforts in improving education services ultimately work towards producing intelligent, competent, and competitive Indonesian citizens.

This conference, to be jointly held by the Ministry of National Education (MoNE), the National Development Planning Board (Bappenas), the UNICEF Indonesia, and the SMERU Research Institute, is part of the efforts to use research findings in policy-making, strategy development and program planning in regard to improving education services. Through presentations and publication of selected policy papers, the conference will produce numerous policy recommendations to be used in support of evidence-based policy.

2. Objectives

The objectives of the Conference on “Policy Research on Child Education in Indonesia” are:

  • To discuss the findings of policy research on various aspects of child education, including its planning and implementation, monitoring and evaluation, as well as quality assurance in education services both at the regional and national levels;

  • To provide evidence-based recommendations and conduct policy advocacy on child education as inputs for program improvement and new initiatives to support government education programs;

  • To publish the conference results for relevant stakeholders and the general public as part of information dissemination and advocacy activities.

 

3. Topics of policy papers

The topics of the policy papers can be selected from, but is not limited to, the following:

  • MDGs Achievements (Goal 2: Achieving universal primary education) in Indonesia and the achievement of Nine-year Compulsory Education/Wajar Dikdas (literacy rate, gender equity, gross/net enrollment rates, out of school children, Islamic schools, integrated schools, etc.);

  • Improvement in quality and relevant education (schools, curricula, life skill education, education facility and infrastructure, examination system, new student enrollment, human resources in education and quality assurance including teachers, headmasters, and Remedial Teacher Education and Training (PLPG), etc.);

  • Education management (school-based management, school committees, etc.);

  • Education finance (national budget allocation for education, cost of minimum standard services, indirect cost of students, etc.);

  • Services for Early Childhood Education (PAUD);

  • Education for children facing the law or children in vulnerable conditions (child trafficking, children under the law, child labors, street children, and children vulnerable to HIV/AIDS);

  • Special education and special services (inclusive education or out-of-school education) for children with special needs, the poor, migrants, minority, and gifted children;

  • Private sector participation (management of private schools, tax incentive for Early Childhood Education providers, etc.);

  • Education and decentralization (selection of regional budget for education, capacity building for local quality assurance institutes, etc.); and

  • Student\’s health and nutrition (school feeding, health education, student\’s feeding/snacking practices, physical education, etc.).

 

4. Requirements

  • Policy papers from the general public, government officials, researchers, academicians, practitioners, advocacy organizations, institutions and professionals from national or international organizations that conduct research on child education issues are welcome.

  • The submitted policy paper is written following the academic writing system and reference. Tables, graphics, or pictures are to be included in the body of the document.

  • The abstract of policy paper should consist of maximum 200 words, with key words.

  • The policy papers should be 20-25 pages long in A4 paper, single spaced, Times New Roman, 12pt font in Bahasa Indonesia or English.

  • Filled in Proposal Submission Form (see attachment) should be sent along with the submitted policy paper.

  • The submitted policy papers should be sent via email as MS Word attachment to konferensi_pendidikan@smeru.or.id.

 

5. Selected Policy Papers for Conference Presentation

 

  • The Selection Committee consists of experts from the MoNE, Bappenas, UNICEF, and SMERU. The decision made by the Selection Committee is indisputable.

  • Each policy paper must be based on sound analysis of empirical evidence/research findings and include policy recommendations.

  • Selection Criteria:

    • Completeness of the abstract, suitability of content with topic of policy paper, understanding of the issues, accuracy of theory of the study, completeness, sharpness of analysis, policy recommendations and references;

    • Appropriateness of research methodology, use of reliable quantitative and/or qualitative data, analytical strength/depth;

    • Contribution to the policy making process (recommendation for executive and legislative branches, possibility of having policy impact, workability of policy recommendations, applicability for evidence-based advocacy, and contribution to more evidence-based policy);

    • Writing system (comprehensiveness, use of standard good Bahasa (EYD) and completeness of reference).

  • As many as 20 best final policy papers will be selected for presentation in the conference, and 10-15 policy papers will be selected for posters exhibition during the conference. Where employer or government authorization is needed, the author should obtain such authorization prior to submitting the final manuscript.

6. Schedule

Policy papers to be submitted until: 14 August 2011.
Announcement of selected papers: 6 September 2011.
Presentation of selected papers: 17 November 2011.

An email acknowledging receipt of the submitted policy papers will be sent within three days after the submission. For more information and to submit proposal, please contact Mukti Mulyana at Ph: 021-3193 6336; Fax: 021 3193 0850, or konferensi_pendidikan@smeru.or.id.

Sumber: http://www.smeru.or.id/callforpolicypapers.php dikases tanggal 15 Juli 2011